Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Jumat, 20 September 2024 – 11:22 WIB

Petugas Bea Cukai mendatangi salah satu toko untuk membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan.
Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.
“Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” imbuh Budi. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai melakukan monitoring di pasaran untuk memastikan stabilitas harga jual eceran produk hasil tembakau
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah