Bea Cukai Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Kota Ini, Berikut Hasilnya

Bea Cukai Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Kota Ini, Berikut Hasilnya
Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Dalam proses penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan dan menindak 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).

“Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota di 2 kota ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News