Bea Cukai Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Kota Ini, Berikut Hasilnya
Kamis, 14 Maret 2024 – 23:55 WIB

Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Dalam proses penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan dan menindak 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).
“Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggelar operasi barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota di 2 kota ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah