Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Belitung & Luwu Timur
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Malili menggelar operasi gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah.
Operasi ini menggandeng beberapa pihak, seperti TNI, Satpol PP, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pertama, Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kodim 0414 Belitung gelar operasi pasar pada 14-18 Oktober 2024 di wilayah Pulau Belitung.
Operasi pasar dilakukan mengunjungi lokasi usaha penjualan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mengamati langsung kesesuaian produk hasil tembakau yang dipasarkan.
Kedua, operasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (25/10).
Tim gabungan mendatangi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni dan Pasar Malili.
Selain operasi, Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.
“Operasi gempur rokok ilegal yang kami lakukan merupakan upaya melaksanakan fungsi community protector, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif, ” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Malili menggelar operasi gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah.
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia