Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
Jumat, 24 September 2021 – 19:42 WIB

Bea Cukai mengecarkan peredaran rokok ilegal dengan menempelkan stiker larangan. Foto: dok Bea Cukai
Sementara itu di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar.
Petugas Bea Cukai Makassar yang menjalankan kegiatan itu mengamankan 24.660 batang rokok ilegal senilai Rp25.153.200 di Kabupaten Takalar.
Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Dengan meningkatkan pemahaman rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan bisa memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah