Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Kalau ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.
Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil
Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.
Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus. Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM. (antara/jpnn)
Pandemi Covid-19 tidak membuat Bea Cukai mengendurkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Buktinya, Bea Cukai kembali menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Demak.
Redaktur & Reporter : Boy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah