Bea Cukai Jakarta Beri Stimulan Ekonomi di Masa Pandemi Lewat Fasilitas KITE

Bea Cukai Jakarta Beri Stimulan Ekonomi di Masa Pandemi Lewat Fasilitas KITE
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan stimulan ekonomi di masa pandemi serta mengupayakan perekonomian Indonesia bisa tetap kuat di tengah pandemi yang sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta misalnya memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian kepada PT Indo Kordsa Polyester pada tanggal 26 April lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah, pada Kamis (29/04) mengatakan fasilitas tersebut diberikan satu jam setelah perusahaan menyampaikan presentasi atas proses bisnisnya.

“Kami terus berupaya memfasilitasi pengguna jasa dalam menjalankan proses bisnisnya, salah satunya dengan memberikan fasilitas KITE Pengembalian, yaitu pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” ungkapnya.

Menurut dia, izin tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi semua prosedur yang berlaku, termasuk presentasi proses bisnis oleh Direktur PT Indo Kordsa Polyester, R Wahyu Yuniarto.

Menurut Decy, PT Indo Kordsa Polyester merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi benang polyester dan benang serat industri. Dengan kapasitas produksi mencapai 36.700 ton per tahun, perusahaan ini dapat melakukan ekspor hingga tujuh belas ribu ton dalam setahun ke mancanegara dengan negara tujuan paling besar, yaitu Thailand dan Jepang.

Pemberian Fasilitas KITE bagi para perusahaan dalam negeri diharapkan akan memberikan dampak baik bagi proses bisnis perusahaan.

Melalui fasilitas kepabeanan ini, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti pembebasan bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan, sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

Bea Cukai memberikan stimulan ekonomi di masa pandemi serta mengupayakan perekonomian Indonesia bisa tetap kuat di tengah pandemi yang sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News