Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
Selasa, 25 Maret 2025 – 11:52 WIB

Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung selama Januari-Februari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang senilai Rp 45,34 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah