Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya

Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
Barang bukti MMEA ilegal, berupa arak tanpa pita cukai yang disita petugas Bea Cukai Jember bersama Satpol PP dari sebuah toko. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menyita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin (6/5).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama Satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” beber Asep Munandar dalam keterangan, Rabu (8/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, pihaknya menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal, berupa arak tanpa dilekati pita cukai.

"Nilainya mencapai empat juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5,9 juta,” bebernya.

Dia menyampaikan pelanggaran tersebut diselesaikan dengan ultimum remedium, yakni pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp 17.726.000.

Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Asep. (mrk/jpnn)

MMEA Ilegal berupa arak tanpa pita cukai disita petugas Bea Cukai Jember bersama Satpol PP saat melakukan penindakan di sebuah toko di Kecamatan Silo


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News