Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos

Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos
Petugas saat mengamankan rokok ilegal yang dikirim via pos. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara selama pandemi COVID-19.

Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Ratusan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Juanda sejak Maret sampai Juni 2020. Setidaknya ada 82 penindakan rokok ilegal jenis sigaret kretek berbagai merek.

Dari 82 penindakan tersebut, petugas mengamankan 84 karton, dengan rincian 2.714 slop, 27.559 bungkus dan 540.230 batang rokok.

“Ada 484.030 batang rokok tanpa pita cukai dan 56.200 batang memakai pita cukai palsu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Kamis (18/6).

Sebanyak 540.230 batang rokok diperkiraan nilai barang sebesar Rp551 juta, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp320.529.264. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 320 juta,” terangnya.

Budi menjelaskan, penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap kiriman yang mendapat atensi didampingi petugas PT Pos Indonesia.

Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News