Bea Cukai Kepri Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Tanjung Uban

Bea Cukai Kepri Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Tanjung Uban
Pengelolaan Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban kini sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta. Foto: Bea Cukai

jpnn.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menerbitkan tiga izin kepada PT Peteka Karya Tirta.

Meliputi pemberian izin penetapan tempat sebagai pusat logistik berikat, izin penyelenggara pusat logistik berikat, dan izin pengusaha pusat logistik berikat terminal bahan bakar minyak (BBM) Tanjung Uban.

Ketiga izin tersebut diserahkan langsung kepada kuasa Plt. Direktur PT Peteka Karya Tirta, Musirini pada Kamis (21/10) lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Akhmad Rofiq menyampaikan Kepulauan Riau (Kepri) memiliki lokasi strategis di jalur perdagangan dunia, yaitu di Selat Malaka. Namun, jika dibandingkan dengan Singapura, Kepri masih jauh kalah.

Untuk itu menurut Akhmat, sangat baik sekali dan penting jika Indonesia khususnya Kepulauan Riau untuk dapat melakukan copy and update strategi Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada.

"Tujuannya agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia khususnya Kepulauan Riau," tegas Akhmat Rofiq.

Dia mengatakan dengan ditetapkannya Terminal BBM Tanjung Uban yang pengelolaan dan aset mencakup pelabuhan dan tangki sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta diharapkan dimanfaatkan sebagai supplier held stock (SHS).

"Sebab, selama ini implementasi SHS mostly dilakukan di Singapura," terangnya.

Bea Cukai Kepri menerbitkan izin kepada PT Petaka Karya Tirta untuk menjadi penyelenggara pusat logistik berikat di Tanjung Uban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News