Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut

Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor: KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor: S-10/MK.6/WKN.02/2021 3 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.
"Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara," kata Elfi.
Dia menambahkan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas Covid-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah