Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Batang Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis

Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Batang Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

"Pada awal November, kami memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang menjadi tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal," kata dia.

Dalam memastikan informasi tersebut, petugas segera meluncur menuju lokasi dan menemukan lokasi bangunan pertama.

"Petugas mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan memeriksa bangunan tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, petugas menemukan 4 karton SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 4 buah alat pemanas.

Diperkirakan, rokok ilegal pada bangunan pertama senilai Rp 247.586.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 169.689.406.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Mereka berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News