Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa operasi pasar itu dilaksanakan oleh tiga unit pengawasan Bea Cukai.
“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, Malang, dan Ambon,” ujar Firman.
Dia menambahkan operasi pasar merupakan salah satu strategi untuk mengotpimalkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Di Malang, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan petugas UPPD Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.
“Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk menjual rokok ilegal,” tambah Firman.
Sementara itu di Ambon, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar dan pengecekan harga transaksi pasar di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat.
Menurut Firman, petugas Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan tersebut dengan menempuh waktu sembilan jam perjalanan dari kantor.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini