Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai melakukan operasi pasar ke salah satu toko klontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa operasi pasar itu dilaksanakan oleh tiga unit pengawasan Bea Cukai.

“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, Malang, dan Ambon,” ujar Firman.

Dia menambahkan operasi pasar merupakan salah satu strategi untuk mengotpimalkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

Di Malang, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan petugas UPPD Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.

“Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk menjual rokok ilegal,” tambah Firman.

Sementara itu di Ambon, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar dan pengecekan harga transaksi pasar di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat.

Menurut Firman, petugas Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan tersebut dengan menempuh waktu sembilan jam perjalanan dari kantor.

Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News