Bea Cukai Lampung Edukasi Warga tentang Bahaya Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Edukasi Warga tentang Bahaya Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai mengedukasi warga tentang rbahaya okok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari dan jajaran blusukan ke sejumlah wilayah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal pada Senin (2/11).

Langkah ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaannya.

Blusukan dilakukan Bu Esti merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Secara preventif, Bea Cukai secara rutin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para penjual barang kena cukai eceran terkait bahaya rokok ilegal.

Esti menyebutkan, pada 20 Oktober lalu jajarannya juga mengunjungi Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Punggur.

Mereka menyasar warung-warung dan toko yang menjual rokok, baik secara eceran dalam jumlah kecil maupun para pelaku grosir dalam partai besar.

"Edukasi informasi dilakukan dengan cara yang santai, tetapi tegas agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima masyarakat dengan baik," ucap Esti.

Kemudian, pada 26-27 Oktober 2020 pihaknya juga melaksanakan sosialisasi di wilayah Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung.

Bea Cukai Lampung berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News