Bea Cukai Langsa Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan   

Bea Cukai Langsa Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan   
Bea Cukai Langsa menyerahkan barang bukti dan tersangka rokok ilegal ke Kejari Aceh Tamiang. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, ACEH - Bea Cukai Langsa menyerahkan  tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Aceh Tamiang, Rabu (14/6).

Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Aceh Tamiang, pada April lalu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dua orang tersangka, satu unit truk, dan 3.300.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana.

Berdasarkan Pasal 54  Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, menyatakan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal," kata Tri.

Menurut dia, jika dibiarkan maka ini akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian negara.

"Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kami akan tegas menindak siapa pun yang melanggar,” pungkas Tri Hartana. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (P-21), Bea Cukai Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News