Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Prosesi pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai miliaran rupiah.

Pemusnahan yang dilakukan di kedua tempat berbeda tersebut, dilaksanakan sebagai bukti akuntabilitas pengimplementasian tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.

Pada Kamis (25/6), Bea Cukai Malang memusnahkan 3,6 juta batang rokok, 43 botol vape, 295 botol minuman keras, dan 74 barang kiriman pos yang keseluruhannya tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari 100 surat bukti penindakan.

“100 surat bukti penindakan tersebut dari periode Januari hingga Juni 2020. Total perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Latif turut menegaskan bahwa tugas dan fungsi dari Bea Cukai tidak hanya sebagai instansi yang mengelola penerimaan negara tetapi juga sebagai pelindung bagi masyarakat khususnya dari barang-barang impor ilegal.

“Bea Cukai memiliki beberapa fungsi utama yang salah satunya adalah community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya dan ilegal. Beberapa contohnya adalah sex toys dan miras yang memiliki dampak negatif. Kita akan bekerja secara maksimal dalam mengawasi barang-barang tersebut demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat,” terang Latif.

Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News