Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang tidak laku lelang.
Pemusnahan dilaksanakan dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada Kamis (29/8).
"Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Malang kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9).
Dia menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor : S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan BTD pada KPPBC TMC Malang.
Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari 1.883 dokumen consignment note barang kiriman penyelenggara pos yang ditolak oleh alamat yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean. (mrk/jpnn)
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan ribuan dokumen consignment note barang kiriman penyelenggara pos yang berstatus BTD
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah