Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan secara beruntun terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan secara beruntun terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Penindakan itu dilakukan di beberapa wilayah dengan berbagai modus, seperti barang kiriman melalui jasa titipan (PJT) dan pengiriman melalui jasa transportasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap beberapa jenis BKC, seperti hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung rokok ilegal (MMEA).

Pada Selasa (14/2), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merk sebanyak 9.701 bungkus tanpa dilekati pita cukai saat melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang.

Selanjutnya, mereka juga menggagalkan pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang, Sabtu (18/2).

Gunawan menjelaskan dalam penangkapan itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman MMEA tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan pengiriman 47 botol BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.

"APerkiraan nilai barang mencapai Rp 1.880.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.256.000,00,” tuturnya

Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan secara beruntun terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News