Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021

Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021
Petugas Bea Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.

Bea Cukai melakukan langkah tersebut dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai.

Bea Cukai melakukan kegiatan pemantauan HTP di berbagai daerah di Indonesia diatur sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017.

“Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan pemantauain dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember,” ungkap Hatta Wardhana, Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (18/3/2021).

Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021

Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, menurut Hatta, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.

“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” kata Hatta.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tim pemantauan akan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan.

Bea Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News