Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Petugas Bea Cukai. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun 2019, Bea Cukai melakukan pengamanan dengan penindakan barang kena cukai ilegal. Penindakan yang dilakukan terhadap barang ilegal terutama rokok dan miras, dilakukan secara serentak dan berkala di berbagai daerah. Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain berhasil mengamankan lebih dari sepuluh juta batang rokok dan ratusan botol miras.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. “Kami melakukan penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, kami terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan pemerintah,” ungkapnya.

Bea Cukai Jambi, pada Rabu (11/12) di Kantor Bea Cukai Jambi, dilakukan penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang merupakan hasil tangkapan Satgas Andalas 19.E Dispamal dan tim F1QR Lanal Palembang sebanyak 4.700.000 batang. Rokok ilegal tersebut dibawa pelaku berjumlah 8 orang yang menggunakan kapal cepat.

Sejalan dengan Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir juga berhasil melakukan penindakan 4 juta batang rokok ilegal yang ditemukan dari sebuah kapal kandas di sekitar perairan Pulau Kijang. Barang bukti kemudian dibawa untuk proses lebih lanjut.

Selain kantor Bea Cukai Jambi dan Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Sorong secara sinergis mengamankan negara dari peredaran barang-barang terlarang.

“Dengan total barang yang diamankan lebih dari 10.000.000 batang rokok ilegal dan 500 botol miras ilegal menjadi komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.(jpnn)

Bea Cukai mengamankan negara dengan menindak peredaran rokok dan miras ilegal menjelang akhir tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News