Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni

Bea Cukai Menyebarluaskan Ketentuan Kepabeanan Melalui Televisi dan Pertunjukan Seni
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai melalui media televisi. Foto: Humas Bea Cukai

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Utara mengedukasi masyarakat melalui talk show bertema Gempur Rokok Ilegal pada stasiun televisi Lombok TV pada Kamis (4/8). 

Bea Cukai Mataram menyampaikan beberapa poin, antara lain, pengertian dan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta syarat perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dalam memanfaatkan DBHCHT, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Sinergi ini tecermin dari Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang melaksanakan sosialisasi kepada para petani tembakau pada Senin (22/8). 

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui berbagai media ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara,” kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai terus menyebarluaskan ketentuan kepabeanan melalui televisi dan pertunjukan seni


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News