Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini, Nilainya Fantastis
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:48 WIB

Bea Cukai Semarang dan Pontianak memusnahkan barang ilegal berstatus barang milik negara dan berkekuatan hukum tetap. Foto: Humas Bea Cukai
Jenis barang yang dimusnahkan ialah hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), telepon genggam, alat elektronik, dan alat bantu seksual.
“Total nilai BMN yang dimusnahkan ialah Rp 263 juta. Barang ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, dibakar, dan dihancurkan,” tandas Hatta.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus barang milik negara senilai ratusan juta rupiah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah