Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman
Selasa, 30 April 2019 – 20:56 WIB

Ekstasi. Foto: JPG
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berupa pi ekstasi dari Jerman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah