Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 129 slop rokok ilegal yang tiap slopnya berisi 10 bungkus rokok sejumlah 20 batang per bungkus, sehingga total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 25.800 batang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 103.407.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengungkapkan kedua pelaku dalam operasi penindakan tersebut menggunakan modus penyelundupan di dalam mobil penumpang.
Pelaku mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lainnya di dalam mobil untuk mengelabui petugas.
Munif menegaskan operasi penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Munif.
Dia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Segera melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka lewat dua operasi penindakan, ini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah