Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan secara terperinci kebijakan penggunaan dana DBHCHT di Tahun 2021. Foto: Bea Cukai.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau.

Apabila diperinci lagi, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.

Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis.

Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan.

Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antarseluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (*/jpnn)

DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News