Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau.
Apabila diperinci lagi, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.
Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis.
Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan.
Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antarseluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (*/jpnn)
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
Redaktur & Reporter : Boy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini