Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau.
Apabila diperinci lagi, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.
Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis.
Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan.
Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antarseluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (*/jpnn)
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini