Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya

Barang tersebut disembunyikan dalam kotak fiber kuning dan jaring ikan di sebuah sampan nelayan.
Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ialah A (64) yang merupakan nelayan asal Kampung Nelayan Indah, Medan Labuhan.
Dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah pantai dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku menjemput barang dari kapal lain di Perairan Percut atas perintah seseorang berinisial HG, yang kini masuk daftar pencarian orang," beber Luthfi.
Luthfi menambahkan barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.
"Modus operandi pelaku adalah menyamarkan sabu dalam sampan nelayan untuk menghindari kecurigaan," ungkap Luthfi lagi.
Penindakan ini, menurutnya menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini