Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
jpnn.com, PONTIANAK - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, seperti rokok. Dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok, kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau di wilayah Pontianak.
Pada kesempatan ini pula, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal. Yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukkan dan menggunakan pita cukai bekas.
Melalui kegiatan yang berlangsung pada 8-12 Desember 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok ilegal, serta dapat menjadi upaya dalam pemberantasan peredarannya di Pontianak.(jpnn)
Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin