Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 01 April 2022 – 20:48 WIB

Petugas Bea Cukai Pekanbaru sedang menggelar operasi pasar untuk menemukan peredaran rokok ilegal di toko besar maupun kecil. Foto: Humas Bea Cukai
“Pemilik toko diberi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal,'' ujarnya.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal di kemudian hari, pemilik toko wajib ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.
''Sebanyak 56.092 batang rokok ilegal ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran,'' ucapnya.
Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
''Diharapkan, dengan rutinnya operasi pasar ini di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal makin ditekan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah