Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 01 April 2022 – 20:48 WIB
“Pemilik toko diberi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal,'' ujarnya.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal di kemudian hari, pemilik toko wajib ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.
''Sebanyak 56.092 batang rokok ilegal ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran,'' ucapnya.
Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
''Diharapkan, dengan rutinnya operasi pasar ini di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal makin ditekan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis