Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab

Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan asistensi terhadap hibah vaksin dari Uni Emirat Arab (UEA). Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari.  (*/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan asistensi terhadap hibah vaksin dari Uni Emirat Arab (UEA). 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News