Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab
Jumat, 23 Juli 2021 – 18:30 WIB
“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan asistensi terhadap hibah vaksin dari Uni Emirat Arab (UEA).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar