Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini
Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).

Langkah itu dilakukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal.

IMEI adalah nomor unik yang dimiliki perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) untuk mengidentifikasi.

Perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar bisa digunakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai upaya mendiseminasikan peraturan terkait ketentuan IMEI pada masyarakat, pihaknya menggelar sosialisasi IMEI yang dikemas melalui siaran radio serta car free day.

"Radio memiliki jangkauan yang luas dengan harga relatif lebih murah daripada media televisi," kata dia.

Bea Cukai Mataram kembali menyapa pendengar Radio Mandalika FM dalam segmen siaran langsung dengan topik bahasan “Impor Barang Kiriman Luar Negeri dan Registrasi IMEI”, Rabu (24/8).

Sementara itu, di Palu, sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan dalam acara hari bebas kendaraan atau car free day yang berlangsung di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu (4/9).

Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News