Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main
Bea Cukai Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, GARUT - Bea Cukai Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya pada Kamis (14/12).

Pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp 4.869.332.840,00 itu dilakukan di Pendopo Kabupaten Garut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida mengatakan pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal.

Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 2.764.545.708,00.

“Barang yang dimusnahkan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,” jelasnya.

Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

“Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Elly.

Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.

Bea Cukai Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News