Bea Cukai Teluk Bayur Amankan Bus Pengangkut 142 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur Amankan Bus Pengangkut 142 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan satu unit minibus yang kedapatan mengangkut 142 ribu rokok ilegal di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidimpuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (12/6) lalu.

"Total nilai dari 142.000 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 144.130.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 91.925.830,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.

Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan atas informasi yang diperoleh adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal.

Rokok tersebut diinformasikan diangkut menggunakan minibus di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi Padang Sidimpuan.

Hilman menambahkan setelah menemukan kendaraan yang menjadi target operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi berinisial M.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 karton (120.000 batang) rokok dengan merek Luffman American Blend dan 5 karton (22.000 batang) rokok dengan merek Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai,” tambah Hilman.

Petugas membawa barang hasil penindakan menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.

Dengan masifnya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Sumatera Barat dan di seluruh wilayah Indonesia. (*/jpnn)

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengatakan total nilai dari 142.000 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 144.130.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 91.925.830.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News