Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Penindakan yang dilakukan selama tiga hari pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat.
“Pada penindakan ini ditemukan berbagai merek rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkapnya.
Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia