Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi & Yogyakarta
Kamis, 20 Februari 2025 – 12:57 WIB

Perusahaan terlebih dahulu melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang dan mengikuti segala prosedur yang berlaku untuk mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.
Di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA.
Sebelum izin diserahkan pada Rabu (12/2), PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.
“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tegas Budi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menerbitkan izin NPPBKC untuk perusahaan barang kena cukai di Bekasi dan Yogyakarta, yakni PT Maksima Karya Sakti dan PT Pakuwon Permai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini