Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
Jumat, 31 Januari 2025 – 14:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau. Foto: Bea Cukai
“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara,” katanya.
Ke depan, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.
Harapannya, dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (jpnn)
Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah