Bea Cukai Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Jurus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan hubungan baik.
Di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten (13/4).
Penyidikan dilakukan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun oleh tersangka berinisial D (59) dan ER (34).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, tersangka diduga memalsukan dokumen kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Dengan skema barang pindahan tersebut, tersangka akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dengan tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta. Selain itu, impor ini tidak memenuhi persyaratan dari kementerian terkait karena barang yang diimpor bekas.” kata Zaky.
Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan.
Di Medan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya beserta jajaran mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (12/4).
Bea Cukai terus meningkatkan penegakan hukum lewat koordinasi dengan beberapa pihak
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret