Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri

Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan buat Irjen Napoleon Bonaparte.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon, Senin (28/8) malam.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Irjen Napoleon dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon dilaksanakan Senin (28/8) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Sidang KKEP dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen  Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II, dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat buat Irjen Napoleon Bonaparte.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News