Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M

Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal serupa terhadap Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk membayar uang tebusan agar membebaskan TKI tersebut dari hukuman mati.

"kasus Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kemenlu, untuk segera membayar diyat (denda) sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.

Seperti diketahui, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem Binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.  Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh.

Namun berkat kerjasama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR2 juta atau sekitar Rp4,7 milyar.

JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News