Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Senin, 20 Juni 2011 – 13:08 WIB
JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal serupa terhadap Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk membayar uang tebusan agar membebaskan TKI tersebut dari hukuman mati. Namun berkat kerjasama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR2 juta atau sekitar Rp4,7 milyar.
"kasus Darsem bin Dawud Tawar, Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kemenlu, untuk segera membayar diyat (denda) sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
Seperti diketahui, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem Binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh.
Baca Juga:
JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat