Beberapa Poin SE Mendikbudristek Terbaru soal PTM & PJJ, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Nadiem pada 29 Juli itu jadi panduan bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan jika terdapat kasus Covid-19.
Saat ini, di sejumlah sekolah, seperti di Tangerang Selatan memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pasalnya, ditemukan kasus Covid-19.
Dengan hadirnya SE Mendikbudristek 7/2022, menjadi jawaban atas kegundahan hati kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua murid.
Adapun pokok-pokok yang tertuang dalam SE Mendikbudristek tersebut adalah:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
Nadiem Makarim menerbitkan SE Mendikbudristek terbaru soal pembelajaran di masa pandemi, baik PTM maupun PJJ.
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK