Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Sebelum membacakan petitum, Arman membeberkan sejumlah hal yang meringankan dilakukan Putri Candrawathi.
Arman berharap hal meringankan itu patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Sangat besar kiranya harapan terdakwa agar majelis hakim mempertimbangkannya secara arif dan bijaksana pada saat memberikan putusan, sehingga nantinya putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan atau menakutkan," kata Arman.
Sejumlah hal meringankan dilakukan Putri Candrawathi, kata Arman, antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, Putri Candrawathi dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan," kata Arman.
Di sisi lain, lanjut Arman, terdakwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak.
"Tiga di antantaranya, belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun, tentunya membutuhkan asuhan kasih dan sayang dari orang tua terutama ibunya," kata Arman.
Lalu, kata Arman, Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Polri yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.
Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Unjuk Rasa di Depan Kedubes Vietnam, Massa Perami Tolak Aktivitas Agresif di ZEE RI dan LCS
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba