Begal Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Siapa yang Pernah jadi Korban?
Sabtu, 21 Mei 2022 – 04:34 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian itu sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana sembilan tahun penjara," ucapnya
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekadar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tetapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku begal sadis ini kerap meresahkan masyarakat. Dia tak segan melukai korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah