Begini Bantahan Syahrini di Sidang Kasus First Travel

Begini Bantahan Syahrini di Sidang Kasus First Travel
Syahrini bersaksi pada sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (2/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Syahrini akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok sebagai saksi dalam kasus penipuan biro umrah dan haji First Travel (FT), Senin (2/4).

Dengan penjagaan ketat Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Kota Depok didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Dalam persidangan, Syahrini menegaskan dirinya tidak menikmati sepeser pun uang dari FT. "Saya tidak menikmati uang dari First Travel. Saya bayar reguler tapi dapat fasilitas lebih dan itu dengan beberapa persyaratan," ungkap dia.

Diamengungkapkan, berangkat umrah dengan First Travel pada 26 Maret 2017, sembilan hari di sana dirinya bersama 12 orang keluarga membayar paket umrah sebesar Rp 167 juta.

"Di sana ada kewajiban yang harus dijalankan ketika melaksanakan umrah. Dengan paket VVIP, saya harus posting dua kali dalam sehari, wawancara dengan jemaah dan diposting di Instagram saya," kata dia menjelaskan.

Usai persidangan, Syahrini pun membantah selama ini mangkir dalam persidangan. Alasannya, karena ketika dipanggil sebagai saksi, dirinya tengah berada di Eropa.

"Jangan beritakan saya mangkir atau apa. Ketika saya ada di Eropa itu baru pemanggilan pertama dan kedua, jadi tidak benar saya mangkir. Panggilan ketiga adalah Senin (2/4). Saya datang untuk menyelamatkan nasib jemaah. Semoga kehadiran saya membantu, " harap dia.

Syahrini mengaku, atas kasus itu dirinya merasa dirugikan. Syahrini pun menyatakan tidak akan mau diajak kerjasama oleh First Travel jika mengetahui reputasi perusahaan tersebut buruk.

Syahrini yang hadir di persidangan di PN Kota Depok, membantah telah mendapatkan uang dari First Travel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News