Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Melalui produk Mekaar dan ULaMM, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha dari PNM secara mudah dan aman.
PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sebagai lembaga yang terdaftar di OJK, PNM berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Produk Mekaar yang dibesut oleh PNM saat ini dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok dan tidak melalui pinjaman secara online.
Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu. Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) inilah PNM memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.
“Jadi, kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online,” pungkas Dodot.(mcr10/jpnn)
Begini cara mudah melakukan verifikasi sebelum melakukan pinjaman:
Aplikasi ilegal kini banyak beredar karena efek menjamurnya fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Wamen PPPA Dorong Kesetaraan Perempuan Lewat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga