Begini Cara Bayar PBB Lewat GoPay
Rabu, 23 September 2020 – 13:34 WIB

Ilustrasi membayar PBB dan restribusi lewat GoTagihan by GoPay. Foto: ANTARA/GoPay
Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
Cara bayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan by GoPay:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
Untuk warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta, begini cara membayar PBB dan retribusi lewat GoPay.
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel