Begini Cara Bayar PBB Lewat GoPay
Rabu, 23 September 2020 – 13:34 WIB
Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
Cara bayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan by GoPay:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
Untuk warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta, begini cara membayar PBB dan retribusi lewat GoPay.
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini