Begini Cara Pemerintah Indonesia Sukseskan Perhutanan Sosial

Begini Cara Pemerintah Indonesia Sukseskan Perhutanan Sosial
Menteri LHK Siti Nurbaya bertemu dengan Menteri Lingkungan dari negara lainnya, dalam rangkaian kegiatan COP 23 UNFCCC di Bonn, Jerman. Foto: KLHK for JPNN.com

Selain itu diperlukan usaha yang kuat untuk pengaturan ulang tata kelola pemerintahan, terutama dalam bidang perizinan, alokasi lahan dan sebagainya.

“Kami (Indonesia) juga sangat ketat dalam penerbitan perizinan, pada mulanya perizinan berjalan seperti umumnya dan lemah pengendalian, saat ini perizinan menjadi alat pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan perizinannya,'' tegas Siti.

Menteri Siti menambahkan, bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaksanaan perizinan juga sangat penting. “Ada tiga tahap penegakan hukum, pertama yaitu administrasi, kedua privat atau bisnis, dan ketiga kriminal. Sementara itu kami (Indonesia) juga mengembangkan insentif untuk kepatuhan,'' jelasnya.

Selama ini kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu penyebab deforestasi lahan gambut, sehingga Siti Nurbaya menyampaikan, Indonesia terus meningkatkan kesadaran para pengelola kawasan dan hutan untuk menjaga kawasannya dari ancaman karhutla, serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan di tingkat tapak.

Dalam kesempatan ini, Menteri Siti kembali menekankan bahwa program Perhutanan Sosial akan didukung penuh oleh pemerintah, karena terkait dengan keberadaan masyarakat adat.

“Idenya adalah, dengan Perhutanan Sosial, maka masyarakat akan mendapat manfaat dari hutan jika dapat mengelola hutan dengan baik,'' ungkap Siti.

Sedangkan dalam pengendalian perencanaan tata guna lahan, Menteri Siti menjelaskan, bahwa akan dilakukan pengawasan.

“Dan kami juga ketat dalam operasionalnya, jika tidak produktif, ijin kita ambil, namun yang terpenting adalah kami bekerja sama dengan masyarakat,'' tegas Siti.

Salah satu langkah yang efektif untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan adalah strategi pemanfaatan lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News