Begini Jadinya Nekat Maling Motor di Tangerang, Sukurin

Begini Jadinya Nekat Maling Motor di Tangerang, Sukurin
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/11). Foto: Humas Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Cayur, Kresek, Tangerang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News