Begini Jadinya Nekat Maling Motor di Tangerang, Sukurin
Jumat, 03 Desember 2021 – 10:32 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/11). Foto: Humas Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Cayur, Kresek, Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT