Begini Jadinya Nekat Maling Motor di Tangerang, Sukurin
Jumat, 03 Desember 2021 – 10:32 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Cayur, Kresek, Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu
- Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang