Begini Nasib Dokter Ngabila Salama ASN Dinkes DKI Jakarta Pemamer Gaji Rp 34 Juta

Begini Nasib Dokter Ngabila Salama ASN Dinkes DKI Jakarta Pemamer Gaji Rp 34 Juta
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Dokter Ngabila Salama ASN Dinkes DKI Jakarta pemamer gaji Rp 34 juta di media sosial. Foto: Siti Nurhaliza/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dokter Ngabila Salama sudah menjalani pemeriksaan gegara pamer gaji Rp 34 juta di media sosial.

Hasilnya, pihak Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinkes tersebut.

"Ya, kami lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Senin (29/5).

Syaefuloh belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN tersebut.

Selain itu, Syaefuloh mengatakan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

"Tapi lagi-lagi (kita ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," tegas Syaefuloh.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.

"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kami belum berani," ucap Syaefuloh.

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama pada Rabu (24/5) sejak pukul 08.00 WIB, karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.

Ngabila juga diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.

"Kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat.

Lima poin

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Syaefuloh Hidayat menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Dokter Ngabila Salama ASN Dinkes DKI Jakarta pemamer gaji Rp 34 juta di medsos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News