Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025

Lebih lanjut, Akademisi Unismuh ini menambahkan dengan kebijakan efisiensi ini, kementerian dan lembaga akan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Efisiensi yang dilakukan bukan sekadar menghemat, tetapi juga sebagai langkah untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Anggaran yang lebih ketat dan terkontrol akan mengurangi ruang bagi praktik korupsi,” katanya.
Dia menyebut kebijakan tersebut sebagai strategi untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
Pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga akan semakin diperketat sehingga penggunaan anggaran benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Jangan Terprovokasi Disinformasi
Dr. Ridwan Fallawang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang menyesatkan terkait kebijakan efisiensi ini.
“Kebijakan ini bukan soal pemangkasan hak rakyat, melainkan upaya memastikan bahwa uang negara digunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dengan implementasi efisiensi anggaran yang baik, diharapkan APBN makin sehat, transparan, dan berdampak optimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr. Ridwan Fawallang menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar