Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:00 WIB

Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com
Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Arman Hanis ungkap pengakuan Putri Candrawathi di depan penyidik Bareskrim Polri. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara