Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Arman Hanis ungkap pengakuan Putri Candrawathi di depan penyidik Bareskrim Polri. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News