Begini Reaksi Pembunuh Sadis Saat Divonis Seumur Hidup
Akibatnya, hakim memerintahkan petugas untuk membaringkan terdakwa ke kursi panjang yang letaknya tak jauh dari meja hakim sambil menaruh kaki di atas kursi. Saat keluar dari ruang sidang, Adit terlihat sempat meneteskan air mata.
Sementara JPU Jubaidi saat dikonfirmasi Koran ini menuturkan pernyataan hakim yang menganggap Pasal 55 KUHP masih sangat premature itu tak jadi persoalan. “Memang pernyataan hakim itu tak ada masalah. Tapi, nanti kita tunggu saja di perkaranya tersangka lainnya, ST dan HG,” katanya.
Terpisah, Cristoper Herliem dan Fahrudin Maloko penasehat hukum ST dan HG mengaku sangat mengapresiasi pernyataan hakim soal prematurnya Pasal 55 KUHP tersebut. Menurut mereka ditetapkannya ST dan HG sebagai tersangka tak boleh hanya menggunakan satu saksi saja tanpa didukung dengan alat bukti lainnya.
“Putusan hakim ini, kami anggap sangat bijak,“ tutur Cristoper dan Fahrudin seraya mengatakan jika kliennya saat ini masih berada di luar daerah dengan tujuan berobat. “Tapi, dalam waktu dekat ini mereka berdua sudah akan kembali sekaligus memenuhi panggilan penydik," tutup Cristoper.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE — Ada yang berbeda dalam sidang La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan